Fungsi Pelayanan pada Kasi Pemerintahan
Melaksanakan Manajemen Tata Praja Pemerintahan, menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinanaa ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, serta pendataan dan pengelolaan profil desa.